PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
