Pasal 11
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
