PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Mediator Hubungan Industrial meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
