Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Mediator Hubungan Industrial wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mediator Hubungan Industrial dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
