PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial berdasarkan Peraturan ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ditetapkan oleh Instansi Pembina.
