PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah pelayanan Mediator Hubungan Industrial; b. cakupan wilayah kerja Mediator Hubungan Industrial; dan c. kompleksitas dan resiko pekerjaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
