Pasal 52
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penata Laksana SDA wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
