Pasal 51
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Sumber Daya Air; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada lembaga pelatihan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Laksana SDA; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
