PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 50
pasal.id
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Laksana SDA dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
