PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 49
pasal.id
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Laksana SDA dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
