PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 53
pasal.id
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
