Pasal 46
pasal.id
(1) Penata Laksana SDA diberhentikan dari jabatannya apabila : a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. (3) Penata Laksana SDA yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Sumber Daya Air selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
