PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 47
pasal.id
Penata Laksana SDA yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
