Pasal 45
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laksana SDA wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Laksana SDA dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
