PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 13
pasal.id
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dapat dilakukan melalui : a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
