Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sekolah menengah kejuruan; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Laksana SDA. (5) Penata Laksana SDA yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
