PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip: a. profesionalisme; b. akuntabel; c. transparan; d. kehati-hatian; dan e. kolaboratif.
