PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat berupa: a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan b. prioritas untuk pengembangan kompetensi. (2) Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. (3) Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
