Pasal 14
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun. (2) Pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PyB pada masing-masing Instansi Pemerintah. (3) Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan. (4) Data hasil pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait: a. manajemen Kinerja PNS; b. pengembangan kompetensi; c. pengembangan karier; dan/atau d. manajemen PNS lainnya.
