PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB. (2) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja. (3) Dokumen penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nilai Kinerja PNS; b. predikat Kinerja PNS; c. permasalahan Kinerja PNS; dan d. rekomendasi. e. dokumen lainnya
