PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
