PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 54
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/ berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
