Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Agen Intelijen. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Agen Intelijen; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Intelijen; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Agen Intelijen; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Agen Intelijen; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Agen Intelijen; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Agen Intelijen pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Agen Intelijen; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Agen Intelijen; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Agen Intelijen; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Agen Intelijen; p. melakukan akreditasi pendidikan dan pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Agen Intelijen; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf, e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
