Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Agen Kategori Keahlian dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Agen Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama. b. Jabatan Fungsional Agen Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda. c. Jabatan Fungsional Agen Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya. d. Jabatan Fungsional Agen Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Agen Intelijen Ahli Utama. (2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Agen Kategori Keahlian.
