PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. luas wilayah; b. tipologi daerah potensi konflik; dan c. jenis komponen intelijen strategis. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen diatur oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
