PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan.
