PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 41
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Agen Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
