Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Penata Pertanahan Ahli Pertama, meliputi:
menginventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan teknis pertanahan;
menginventarisasi bahan formulasi kebijakan teknis pertanahan;
melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
menyusun telaah data yuridis antara subjek dan objek hak atas tanah dan ruang;
menyusun konsep pengumuman dalam rangka pendaftaran tanah;
menyusun draft penetapan hak atas tanah;
menyusun konsep sertipikat dalam rangka penetapan hak atas tanah;
melakukan penyiapan bahan usulan penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
menyusun analisis data yuridis antara subjek dan objek hak dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
menyusun draft izin dan/atau pendaftaran dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
melakukan penyiapan bahan pemecahan, penggabungan dan pemisahan bidang tanah;
menyiapkan bahan perubahan hak atas tanah;
melakukan verifikasi berkas dalam rangka penggantian sertipikat karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
menyusun surat pernyataan di bawah sumpah karena sertipikat hilang atau bencana;
menyusun pengantar dan pengumuman di koran karena sertipikat hilang atau bencana;
menyusun konsep berita acara pengumuman atas penggantian sertipikat karena sertipikat hilang atau bencana;
melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka pembatalan hak;
menyusun surat pemberitahuan pembatalan hak kepada pemegang hak;
menyusun pengantar dan pengumuman di koran atas pembatalan hak;
menyusun konsep berita acara pengumuman atas pembatalan hak;
melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka penghapusan hak tanggungan;
menyusun administrasi hasil kegiatan hak tanggungan;
melakukan verifikasi berkas permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan dan ruang;
melakukan penyiapan bahan dan melakukan analisa alih media sertipikat hak atas tanah;
melakukan penyiapan bahan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
melakukan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
melakukan verifikasi berkas dalam rangka melakukan pemblokiran;
melakukan verifikasi berkas dalam rangka penghapusan blokir;
melakukan penyiapan bahan pengecekan sertipikat;
melakukan penyiapan bahan penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
menyusun draft surat keterangan pendaftaran tanah;
menyiapkan bahan informasi penanganan pengaduan;
melakukan entry data penanganan pengaduan;
menyiapkan bahan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
melakukan inventarisasi data pertanahan;
memeriksa kesesuaian dan kelengkapan berkas pendaftaran tanah ulayat;
melakukan pencatatan tanah ulayat;
menyiapkan bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
melakukan verifikasi data calon peserta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun materi wawancara terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun bahan kegiatan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun konsep tim pemeriksa hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen berkas permohonan salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertipikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
menginventarisasi data pokok penatagunaan tanah;
menginventarisasi data sekunder penatagunaan tanah;
menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi penatagunaan tanah;
mengelola data penatagunaan tanah;
menginventarisasi data sekunder wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
menyusun bahan peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
mengelola data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
menginventarisasi data sekunder pertimbangan teknis pertanahan;
menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
mengelola data pertimbangan teknis pertanahan;
menginventarisasi data tanah objek landreform;
menyusun bahan pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melaksanakan entri data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun bahan perencanaan redistribusi tanah;
menyusun bahan konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
menyusun bahan penyuluhan redistribusi tanah;
menyusun bahan pelaksanaan sidang panitia pertimbangan landreform;
menyusun hasil sidang pertimbangan landreform;
menyusun konsep instrumen pemantauan dan evaluasi kegiatan landreform;
menginventarisasi dan mengidentifikasi data usulan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi masyarakat di lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menyiapkan bahan pendampingan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan dalam rangka kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menginventarisasi bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
mengumpulkan bahan model pemberdayaan tanah masyarakat;
melaksanakan pengelolaan database pemberdayaan tanah masyarakat;
menyiapkan bahan evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
memverifikasi berkas pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
menyiapkan materi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
menyiapkan materi telaahan kasus pertanahan;
menyiapkan materi penelitian kasus pertanahan;
menyiapkan bahan ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
menyiapkan bahan rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
menyiapkan materi gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
menyiapkan bahan tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
menyiapkan bahan kajian akar masalah dalam upaya pencegahan kasus pertanahan;
menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi upaya pencegahan kepada stakeholder atau unit teknis terkait;
menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dengan stakeholders;
menyiapkan bahan penyusunan keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
menyusun konsep surat pemberitahuan kasus pertanahan yang bukan kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
menyusun rekapitulasi penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan;
menyiapkan bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan;
menyusun dokumen persiapan sidang perkara pertanahan;
menyiapkan materi gelar kasus pertanahan;
menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
menyiapkan bahan penyusunan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan;
menyiapkan bahan penelitian fisik dan yuridis dalam rangka penanganan kasus pertanahan;
menyiapkan bahan gelar kasus pertanahan dalam rangka penerbitan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
mengumpulkan data fisik pengendalian dan pemantauan pertanahan;
mendigitalisasi dokumen pemantauan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah;
menginput data awal pemantauan pertanahan;
mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin;
mengolah data hasil identifikasi lapangan terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tumpang tindih penguasaan tanah;
mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka tumpang tindih penguasaan tanah;
melakukan pemutakhiran data tumpang tindih penguasaan tanah;
melaksanakan pengumpulan data fisik pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
mengumpulkan bahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pemantauan pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
mengumpulkan bahan pelaporan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
mengumpulkan data fisik pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
mengumpulkan bahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menginventarisasi bahan perencanaan konsolidasi tanah;
melaksanakan pemetaan sosial dan analisa potensi kawasan;
menyusun bahan dokumen perencanaan konsolidasi tanah;
menginventarisasi data subjek fisik dan yuridisdalam rangka konsolidasi tanah;
menyusun bahan konsep keputusan pelepasan hak atas tanah;
menyusun bahan konsep keputusan penegasan tanah dalam konsolidasi tanah;
menyusun bahan konsep berita acara penerapan hasil desain konsolidasi tanah;
menyusun bahan pengelolaan database konsolidasi tanah;
menyusun bahan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
mengumpulkan data fisik pengadaan tanah;
menyusun bahan persiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
menyusun daftar nominatif obyek pengadaan tanah;
menyiapkan bahan penyerahan hasil pengadaan tanah;
mengumpulkan data pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
menyusun data penilai pertanahan dan hasil penilaian penilai pertanahan ke dalam database; dan
melakukan entry, pengolahan data dan analisis nilai tanah. b. Penata Pertanahan Ahli Muda, meliputi:
menelaah permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
menyusun peta permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
menyusun konsep instrumen atau panduan pelaksanaan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
mengolah data hasil uji publik kebijakan teknis pertanahan;
menyusun bahan bimbingan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
menyusun bahan pembinaan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
menyusun bahan kerjasama lintas sektor diseminasi kebijakan teknis pertanahan;
melakukan pemeriksaan tanah dalam rangka pendaftaran tanah;
melakukan analisis hasil kegiatan pemeriksaan tanah;
menyusun rekomendasi penerbitan penetapan hak atas tanah;
melakukan verifikasi bahan usulan penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
menyusun rekomendasi pemberian izin dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
melakukan telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
melakukan telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
melakukan pemeriksaan konsep sertipikat hak tanggungan/hak tanggungan;
menyusun checklist verifikasi dokumen permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data tanah dan ruang;
melakukan telaah dan pemeriksaan dokumen alih media sertipikat hak atas tanah;
melakukan verifikasi hasil telaah dan pemeriksaan dokumen alih media sertipikat hak atas tanah;
melakukan verifikasi dokumen permohonan pengecekan sertipikat;
melakukan verifikasi dokumen surat keterangan pendaftaran tanah;
menyusun konsep rekomendasi penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
melakukan analisis informasi penanganan pengaduan pelayanan pertanahan;
melakukan analisis kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
menyiapkan konsep purwa rupa sistem layanan pertanahan;
melakukan identifikasi data pertanahan;
melakukan pengelolaan dan penyajian data pertanahan;
melakukan analisis bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
menyusun konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
menyusun draft surat keputusan panitia pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun konsep pengumuman terkait pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun dokumen kegiatan pelaksanaan kegiatan uji lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
melakukan analisis kelengkapan berkas permohonan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
melakukan kegiatan wawancara terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/mitra;
menyusun draft pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti, izin penambahan nama atau gelar dan pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
melaksanakan kegiatan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
melakukan kegiatan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
melakukan evaluasi hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
mengolah pelaksanaan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran Pejabat Pembuat Akta Tanah;
menyusun salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertifikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
menganalisis data penatagunaan tanah;
menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi penatagunaan tanah;
menganalisis data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
menganalisis data pertimbangan teknis pertanahan
menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
menyusun konsep berita acara hasil peninjauan lapang atau lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
menginventarisasi data perolehan tanah izin lokasi;
memverifikasi data perolehan tanah izin lokasi;
memantau dan mengevaluasi perolehan tanah izin lokasi;
menyusun skema dan model pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
menganalisis hasil inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menelaah data perencanaan redistribusi tanah;
mengevaluasi konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
menganalisis bahan dan hasil sidang pertimbangan landreform;
menyusun konsep instrumen pemantauan redistribusi tanah;
mengolah data pemantauan dan evaluasi hasil redistribusi tanah;
menyusun konsep keputusan redistribusi tanah;
mengelola data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun konsep surat keputusan pembentukan kelompok kerja kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
melakukan inventarisasi data usulan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menganalisis data potensi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
melaksanakan pendampingan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menganalisis bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menganalisis pengembangan model kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menganalisis masalah atau kendala pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menyusun telaahan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
menyusun telaahan kasus pertanahan;
melakukan penelitian kasus pertanahan;
menyusun bahan tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
melakukan kajian akar masalah dalam upaya pencegahan kasus pertanahan;
menyusun bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan kepada stakeholder;
melakukan mediasi dalam kasus pertanahan;
menghadiri sidang kasus pertanahan berdasarkan surat kuasa;
menyiapkan data gugatan atau jawaban kasus pertanahan;
menyusun bahan jawaban kasus pertanahan;
menelaah replik dalam rangka menyusun duplik;
menyusun bahan duplik;
menyusun dokumen sebagai bahan pembuktian untuk perkara pertanahan;
menyusun daftar akta bukti perkara pertanahan;
melakukan kajian atas putusan pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
menyusun risalah pengolahan data kasus pertanahan;
mengumpulkan data kegiatan identifikasi lapangan dalam rangka penanganankasus pertanahan;
melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian dan pemantauan pertanahan;
melakukan pemutakhiran data pengendalian dan pemantauan pertanahan;
menyusun analisis hasil pengendalian dan pemantauan pertanahan;
mengintegrasikan, pemutakhiran, pemeliharaan data pengendalian dan pemantauan pertanahan;
melaksanakan identifikasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin usaha;
menyusun telaahan hasil pemantauan terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka tumpang tindih penguasaan tanah;
menyusun telaahan tumpang tindih penguasaan tanah;
melakukan pemutakhiran data tekstual pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
melakukan pemutakhiran data spasial pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
melakukan pengembangan sistem penyajian data dan informasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
melakukan integrasi data pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
menyusun telaahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
mengumpulkan bahan evaluasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
menyusun data tekstual pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
menyusun data spasial pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
melakukan pemutakhiran data pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
melakukan telaahan data tekstual indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
melakukan analisis data spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
melakukan telaahan data tekstual indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melakukan analisis data spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menganalisa obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun bahan ekspose tindak lanjut obyek hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
melaksanakan pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun konsep pengumuman mengenai tanah hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah dikuasai langsung oleh negara;
melakukan penelitian karakteristik fisik, yuridis dan administratif obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun analisis ketersediaan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun analisis kepastian fisik obyek tanah hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun analisis kepastian yuridis obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun bahan rapat atau ekspose obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menganalisa obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melaksanakan identifikasi dan penelitian lapang terhadap obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun bahan ekspose tindak lanjut obyek hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun konsep pengumuman mengenai tanah hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah dikuasai langsung oleh negara;
melakukan penelitian karakteristik fisik, yuridis dan administratif obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun analisis ketersediaan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun analisis kepastian fisik obyek tanah hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun analisis kepastian yuridis obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun bahan rapat atau ekspose obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melaksanakan sinkronisasi data, kegiatan, atau bahan perencanaan konsolidasi tanah skala kecil;
menyusun desain awal konsolidasi tanah (visioning) dan penyepakatan;
menelaah dokumen perencanaan konsolidasi tanah oleh pemangku kepentingan skala kecil;
menyusun konsep keputusan penetapan lokasi konsolidasi tanah;
menyusun desain dan rencana aksi konsolidasi tanah;
melaksanakan fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala kecil;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
melakukan digitalisasi dokumen pengadaan tanah;
mengintegrasikan, memperbarui dan memelihara data pengadaan tanah;
menyusun program pendistribusian tanah yang ditetapkan sebagai obyek atau lokasi pencadangan tanah kepada pengguna;
melakukan inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek pengadaan tanah;
menyusun pengumuman pengadaan tanah;
melakukan pemberitahuan besarnya ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah;
mengidentifikasi kebutuhan promosi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
melakukan kerja sama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
mengembangkan metode, model dan aplikasi penilaian tanah dan pelayanan informasi nilai tanah;
menganalisis permohonan lisensi penilai tanah;
menyusun informasi nilai tanah;
mengidentifikasi nilai tanah untuk kebijakan perpajakan; dan
menganalisis nilai tanah sebagai indikator ekonomi pertanahan. c. Penata Pertanahan Ahli Madya, meliputi:
menyusun rancangan kebijakan teknis pertanahan;
melakukan advokasi kebijakan teknis pertanahan;
memvalidasi instrumen/panduan pelaksanaan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
melaksanakan bimbingan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
melaksanakan pembinaan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
melaksanakan konsultasi teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
melaksanakan kerjasama lintas sektor diseminasi kebijakan teknis pertanahan;
menyusun rekomendasi penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
menyusun rekomendasi pemecahan, penggabungan dan pemisahanbidang tanah;
menyusun rekomendasi perubahan hak atas tanah;
melakukan kegiatan penerbitan sertipikat hak atas tanah pengganti karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
menyusun rekomendasi terhadap permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data tanah dan ruang;
menyusun rekomendasi informasi penanganan pengaduan layanan pertanahan;
memberikan rekomendasi konsep purwa rupa sistem layanan pertanahan;
memberikan rekomendasi terhadap konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
menyusun rencana kegiatan ujian lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra dan peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun bahan dan soal pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun konsep surat keputusan penetapan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun rekomendasi pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti, izin penambahan nama atau gelar, pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
melakukan diseminasi informasi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
melakukan analisis bahan pengambilan keputusan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi hasil sidang dalam rangka pemberian sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
menyusun rekomendasi atau telaah penatagunaan tanah;
menyusun rekomendasi wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
menyusun rekomendasi pertimbangan teknis pertanahan;
mengevaluasi skema dan model pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun konsep perencanaan redistribusi tanah;
melakukan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah;
menyusun materi sidang pertimbangan landreform;
melakukan kegiatan penyuluhan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melakukan finalisasi penetapan lokasi pemberdayaan tanah masyarakat;
melaksanakan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan dalam rangka pemberdayaan tanah masyarakat;
menyusun rekomendasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menyusun rekomendasi hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
melakukan ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
melakukan rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
melaksanakan gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
melakukan mediasi kasus pertanahan;
menyusun dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan kasus pertanahan kepada stakeholders atau unit teknis terkait;
melakukan kerjasama dengan stakeholders terkait penanganan dan pencegahan kasus pertanahan;
menyusun konsep surat keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
menyusun konsep tindak lanjut penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan;
menyusun rekomendasi pencegahan penanganan perkara pertanahan kepada stakeholder terkait;
melakukan gelar kasus pertanahan;
menyusun konsep surat atau keterangan kesediaan menjadi saksi kasus pertanahan;
menyusun konsep kesimpulan perkara pertanahan;
menyusun konsep memori banding dan/atau membuat kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali perkara pertanahan;
menyusun konsep surat keputusan pembatalan produk layanan pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan;
melakukan penelitian fisik dan yuridis kasus pertanahan;
menghadiri gelar kasus dalam rangka penyiapan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian dan pemantauan pertanahan;
melakukan analisis hasil evaluasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
menganalisa dan menyusun konsep pelaporan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan kegiatan pembangunan data pengendalian pertanahan;
melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
menyusun telaahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
menyusun usulan potensi penertiban pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
melakukan penelitian lapang indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun usulan potensi penertiban pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melakukan penelitian lapang indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun dokumen kerjasama penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun surat keputusan penetapan obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
melaksanakan identifikasi dan penelitian lapang terhadap obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
melaksanakan sidang panitia c dalam rangka usulan tanah terlantar;
menyusun surat peringatan I, II, atau III kepada pemegang hak untuk melaksanakan kewajiban penguasaan dan pemilikan tanah;
melaksanakan penelitian lapang dalam rangka pemantauan dan evaluasi obyektanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
menyusun hasil pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
menyusun usulan tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun dokumen kerjasama pengamanan obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah dengan kepentingan strategis nasional, rencana umum tata ruang, luas tanah negara
hasil pengukuran keliling dan daya dukung wilayah; 71. menyusun konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara berdasarkan hasil rapat, ekspose, atau pertimbangan tim nasional; 72. menyusun analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah; 73. menyusun dokumen kerjasama penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah; 74. menyusun surat keputusan penetapan obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah; 75. melaksanakan sidang panitia c penetapan tanah terlantar; 76. menyusun surat peringatan I, II, atau III kepada pemegang hak untuk melaksanakan kewajiban penggunaan dan pemanfaatan tanah; 77. melaksanakan penelitian lapang dalam rangka pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III; 78. menyusun hasil pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III; 79. menyusun usulan tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah; 80. menyusun dokumen kerjasama pengamanan obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah; 81. melaksanakan pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah; 82. menyusun analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan kepentingan strategis nasional, rencana umum tata ruang, luas tanah negara
hasil pengukuran keliling dan daya dukung wilayah; 83. menyusun konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara berdasarkan hasil rapat, ekspose, atau pertimbangan tim nasional; 84. menyusun analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah; 85. melaksanakan sinkronisasi data, kegiatan, atau bahan perencanaan konsolidasi tanah skala besar; 86. menelaah dokumen perencanaan konsolidasi tanah oleh pemangku kepentingan skala besar; 87. mengevaluasi desain konsolidasi tanah dan rencana aksi atau MENETAPKAN kesepakatan desain konsolidasi tanah melalui musyawarah desain; 88. melaksanakan fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala besar; 89. menelaah bahan pengembangan teknis desain konsolidasi tanah; 90. melakukan pemantauan, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengadaan tanah; 91. melakukan kegiatan penetapan lokasi dalam rangka memperoleh obyek atau lokasi pencadangan tanah; 92. menyusun program pengembangan terhadap obyek tanah yang ditetapkan dalam kegiatan pencadangan tanah; 93. melakukan pengamanan dan pemeliharaan tanah yang ditetapkan sebagai obyek atau lokasi pencadangan tanah; 94. menyusun surat pengantar penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah ke pengadilan; 95. melakukan kerjasama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah; dan
menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah. d. Penata Pertanahan Ahli Utama, meliputi:
menyusun rekomendasi kebijakan teknis pertanahan;
memvalidasi rancangan kebijakan teknis pertanahan;
melakukan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
melaksanakan kegiatan sebagai saksi ahli dalam bidang pertanahan;
menyusun strategi kebijakan penatagunaan tanah;
melaksanakan kerja sama lintas sektor di bidang penatagunaan tanah;
merumuskan strategi dan kebijakan inventarisasi tanah obyek landreform;
merumuskan strategi dan kebijakan pengumpulan potensi redistribusi tanah;
merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan redistribusi tanah;
merumuskan strategi dan pengembangan kebijakan pelaksanaan landreform;
merumuskan strategi pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat;
memberikan tanggapan, pertimbangan, dan rekomendasi terhadap hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
menyusun kajian untuk pencegahan masalah atau perkara pertanahan;
menyusun konsep surat atau keterangan kesediaan menjadi ahli permasalahan atau perkara pertanahan;
menyusun rekomendasi hasil pengendalian dan pemantauan pertanahan;
menyusun rekomendasi sanksi terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
menyusun rekomendasi hasil pemantauan tumpang tindih penguasaan tanah;
menganalisa hasil pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
menyusun rekomendasi hasil pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
menyusun rekomendasi pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
menyusun rekomendasi potensi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun rekomendasi potensi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melaksanakan rapat atau ekspose dalam rangka tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun rekomendasi tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun konsep keputusan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
melaksanakan rapat atau ekspose dengan tim nasional dalam rangka penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun rekomendasi peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
melaksanakan rapat atau ekspose dalam rangka tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun rekomendasi tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun konsep keputusan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
melaksanakan rapat atau ekspose dengan tim nasional dalam rangka penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyusun rekomendasi peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
menyusun konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
menyediakan bahan promosi kegiatan perencanaan konsolidasi tanah;
mengkaji pengembangan penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
melakukan koordinasi lintas sektor dan pembinaan dibidang penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
menyusun program pemanfaatan tanah yang ditetapkan sebagai obyek kementerian atau lembaga lokasi pencadangan tanah;
melakukan pemantauan, evaluasi dan hasil kegiatan pencadangan tanah;
melakukan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah;
memantau dan mengevaluasi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
memantau dan mengevaluasi pengembangan penilaian tanah; dan
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan penilaian tanah.
(2) Penata Pertanahan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
