Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. kebijakan teknis pertanahan; b. tenurial; dan c. pengembangan pertanahan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kebijakan teknis pertanahan, meliputi:
penyusunan kebijakan teknis pertanahan; dan
diseminasi kebijakan teknis pertanahan. b. tenurial, meliputi:
pendaftaran tanah;
pemeliharaan data tanah dan ruang;
pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
penatausahaan tanah ulayat/hak komunal;
hubungan kelembagaan;
pemberian lisensi;
penatagunaan tanah;
landreform;
pemberdayaan tanah masyarakat;
penanganan masalah pertanahan;
pengendalian dan pemantauan pertanahan; dan
penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. c. pengembangan pertanahan, meliputi:
konsolidasi tanah;
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
pengembangan dan pemanfaatan tanah;
pengembangan penilaian pertanahan; dan
pemanfaatan informasi nilai tanah.
