PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 21
BAB 6 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Pertanahan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
