PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Penata Pertanahan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Penata Pertanahan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Penata Pertanahan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
