Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Penata Pertanahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
