Pasal 30
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat Fungsional Sandiman Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Sandiman Ahli; b. Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Sandiman Ahli; c. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Sandiman Ahli; dan d. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Pejabat Fungsional Sandiman Terampil yang akan beralih menjadi Pejabat Fungsional Sandiman Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV (D.IV) yang sesuai kompetensi, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
