Pasal 29
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2); b. Tersedia formasi untuk jabatan Fungsional Sandiman; c. Memiliki pengalaman di bidang persandian paling kurang 2 (dua) tahun; d. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
