PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 31
BAB 10 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pejabat Fungsional Sandiman yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Sandi Negara selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman.
