PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional APHP kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. APHP Terampil; b. APHP Mahir; dan c. APHP Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional APHP kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. APHP Ahli Pertama; b. APHP Ahli Muda; c. APHP Ahli Madya; dan d. APHP Ahli Utama
