PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional APHP dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. Identitas jabatan; b. Kompetensi jabatan; dan c. Persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan APHP; b. pengadaan APHP; c. pengembangan karier APHP; d. pengembang kompetensi APHP; e. penempatan APHP; f. promosi dan/atau mutasi APHP; g. uji kompetensi APHP; h. sistem informasi manajemen APHP; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) APHP.
