PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) APHP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah. (2) APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
