Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula, meliputi:
melakukan pengumpulan data potensi wilayah tingkat kecamatan atau desa;
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
melakukan penyusunan RKTPK;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada perorangan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; b. Penyuluh Kehutanan Terampil, meliputi:
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
melakukan penyusunan RKTPK;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui perolehan sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
melakukan fasilitasi
kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan 15. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; c. Penyuluh Kehutanan Mahir, meliputi:
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
melakukan penyusunan RKTPK;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi tidak langsung;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha kelompok;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten, atau kota;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kabupaten, atau kota;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten, atau kota;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten, atau kota;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kabupaten, atau kota;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten, atau kota; dan
melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; dan d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
melakukan penyusunan instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kabupaten;
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
melakukan penyusunan RKTPK;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada massa;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui perolehan sertifikasi pengelolaan hutan lestari, atau produk kehutanan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi; dan
melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan. (2) Uraian kegiatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi data potensi wilayah;
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
melakukan penyusunan RKTPK;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada perorangan;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi penyuluhan kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah;
mengolah data potensi wilayah;
menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
menyusun RKTPK;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
menyusun materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha kelompok;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
- menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
- melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
- menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota; 24. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota; 25. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan; 26. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan 27. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
menganalisis data potensi wilayah;
menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
menyusun RKTPK;
menyusun materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
menyusun materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada massa;
melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi tidak langsung;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji atau fasilitator;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup nasional;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD; 21. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD; 22. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD; 23. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD; 24. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD; 25. menyusun instrumen pemantauan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
menyusun RKTPK;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup internasional;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup nasional;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup internasional;
melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
Menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup Nasional;
menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
(3) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dan Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
