Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Penyuluh Kehutanan Pemula, meliputi:
data potensi wilayah;
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; b. Penyuluh Kehutanan Terampil, meliputi:
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
naskah seni budaya;
laporan
diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah; 6. laporan dan keputusan pembentukan kelompok; 7. laporan pendampingan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran; 8. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA; 9. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan; 10. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan; 11. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; 12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan; 13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan; 14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan; dan 15. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; c. Penyuluh Kehutanan Mahir, meliputi:
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
laporan dan keputusan pembentukan kelompok;
laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, atau akad kredit;
laporan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota; dan
laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; dan d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
instrumen identifikasi data potensi wilayah;
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
naskah seni budaya;
laporan diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi; dan
laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; (2) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut: a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
dokumen data potensi wilayah;
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
laporan dan surat keputusan pembentukan kelompok;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
instrumen pemantauan dan evaluasi;
data pemantauan dan evaluasi; dan
laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
instrumen identifikasi data potensi wilayah;
laporan hasil pengolahan data potensi wilayah;
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
naskah bidang seni budaya;
naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi lingkup nasional;
laporan diskusi, karyawisata, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman, atau akad kredit;
laporan panitia penyelenggara peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota; 19. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota; 20. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota; 21. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota; 22. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota; 23. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota; 24. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
instrumen pemantauan dan evaluasi;
data pemantauan dan evaluasi; dan
laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
laporan hasil analisis data potensi wilayah;
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
naskah atau sinopsis bidang seni budaya;
laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
laporan sebagai penyaji atau fasilitator pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup nasional;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
instrumen pemantauan dan evaluasi;
data pemantauan dan evaluasi; dan
laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
dokumen RKTPK;
laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
laporan dan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;
laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat nasional;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat internasional;
laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat nasional;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional;
laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup internasional;
laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja,
metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional; 16. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional; 17. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional; 18. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional; 19. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional; 20. instrumen pemantauan dan evaluasi; 21. data pemantauan dan evaluasi; dan 22. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
