Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas : a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pengembangan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. (2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kegiatan persiapan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan;
penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan; dan
penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan. b. kegiatan pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan;
penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan;
konsultasi Penyuluhan Kehutanan; dan
fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan. c. kegiatan pengembangan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan. d. kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
