PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
