PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF Penyuluh Kehutanan.
