Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yaitu Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA. (2) Setiap Penyuluh Kehutanan wajib menjadi anggota organisasi Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA. (3) Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi JF Penyuluh Kehutanan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
