Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola JF Penyuluh Kehutanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi JF Penyuluh Kehutanan;
b. menyusun Standar Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Penyuluh Kehutanan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penyuluhan Kehutanan; f. menyusun kurikulum pelatihan JF Penyuluh Kehutanan; g. menyelenggarakan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF Penyuluh Kehutanan; k. melakukan sosialisasi JF Penyuluh Kehutanan; l. mengembangkan sistem informasi JF Penyuluh Kehutanan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF Penyuluh Kehutanan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF Penyuluh Kehutanan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF Penyuluh Kehutanan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi yang menggunakan JF Penyuluh Kehutanan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penyuluh Kehutanan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Daerah Pemerintah Provinsi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan JF Penyuluh Kehutanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
