PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1096).
