Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penyuluh Kehutanan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Kehutanan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Kehutanan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
