Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Penyuluh Kehutanan diberhentikan dari jabatannya jika: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF Penyuluh Kehutanan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai JF Penyuluh Kehutanan. (3) Penyuluh Kehutanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan. (4) Pengangkatan kembali dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan Kehutanan selama diberhentikan. (5) Pemberhentian dalam JF Penyuluh Kehutanan yang dikarenakan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF Penyuluh Kehutanan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan.
