PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki JF Penyuluh Kehutanan harus memenuhi Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
