PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
